CARITAU JAKARTA - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) resmi melaporkan calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) yang berinisial BSM dan RAI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan politik uang atau money politics.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, mengungkapkan, dugaan penggunaan politik uang itu terjadi pada H-1 pencoblosan atau pada 14 Februari 2024.
Hari menyebut salah satu aksi terkait penggunaan politik uang itu telah terjadi di daerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Daerah itu, lanjut Hari, merupakan wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD provinsi Jakarta, atau tempat dari yang bersangkutan.
"Studi Demokrasi Rakyat (SDR) juga menemukan Dugaan pelanggaran politik uang di daerah Tanjung Priok yang melibatkan Caleg BSM pada tanggal 13 Februari 2024, satu hari menjelang hari pemilihan umum," katanya, Senin (4/03/2024).
Disisi lain, ia juga mengaku telah mendapatkan informasi bahwa salah satu anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara diduga telah melindungi Caleg yang ditengarai melakukan politik uang tersebut.
"Kami juga menemukan Dugaan adanya upaya oknum anggota komisioner Bawaslu Kota Jakarta Utara berinisial Y.S yang melindungi Caleg tersebut," terang Hari.
Selain itu, Hari juga menemukan fakta baru dugaan penggunaan politik uang itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) lantaran terdapat dugaan kejanggalan dalam penghitungan hasil perolehan suara BSM dan RAI dalam perolehan suara hasil model D di Kecamatan Tanjung Priuk.
Adapun dugaan kecurangan RSM itu juga turut dilaporkan oleh Hari ke dalam berkas berita acara yang disampaikan ke Bawaslu RI.
"Bahwa Caleg BSM memperoleh suara yang tidak wajar sejumlah 11.000. Kami menilai perolehan suara yang bulat tersebut sangat sulit dan bahkan belum pernah terjadi dalam pemilihan umum selama ini," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Hari juga mendesak Bawaslu RI untuk segera memanggil BSM dan RAI dalam rangka dimintai klarifikasi mengenai kabar dugaan politik uang tersebut.
"Satu, panggil dan periksa ke kedua Caleg tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Hari juga meminta pihak Bawaslu RI agar memberi sanksi tegas kepada BSM dan RAI jika terbukti telah melakukan aksi politik uang.
"Kedua, berikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
"Ketiga, proses dengan hukum, terkait pelaku dan penerimanya," tambah Hari.
Sementara itu, Hari juga mendesak Bawaslu agar memanggil salah satu anggotanya dari Kota Jakarta yang diduga melindungi BSM dan RAI dalam penyelidikan kasus dugaan politik uang.
"Memanggil terduga oknum dari komisioner Bawaslu Jakarta utara yang berinisial YS," katanya.
Dalam kesempatanya, sosok eks aktivis 98 itu berharap, Bawaslu RI dapat segera menindaklanjuti soal kasus dugaan politik uang yang di duga melibatkan nama BSM dan RAI tersebut.
Hal itu dilakukan, tambah Hari, untuk menegakan hukum kepemiluan di Indonesia dan mencegah potensi munculnya perspektif pemilu curang di ranah masyarakat.
"Meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti hasil dari laporan ini, dengan sungguh-suingguh karena bisa menjadi preseden yang buruk bagi keberlangsungan pemilihan umum ke depannya," jelasnya.
"Menelusuri dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi," tandasnya. (GIB/DID)
sdr laporkan kecurangan pemilu money politic bawaslu pileg 2024
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...