CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajaran pengawas pemilu untuk melakukan langkah pencegahan dalam kegiatan pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024.
Langkah mitigasi tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi kecurangan ataupun pelanggaran pada kegiatan Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, langkah mitigasi itu meliputi sejumlah hal, termasuk evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) di Pemilu Serentak 2024.
Ia menerangkan, pihaknya juga berharap surat imbauan Bawaslu kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong menjaga prinsip netralitas dapat dipatuhi seluruh jajaran lembaga tersebut.
Adapun surat imbauan itu diterbitkan, bertujuan meminta pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024 untuk menjaga netralitas.
"Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024," ungkap Lolly dikutip Sabtu (6/4/2024).
Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, ungkap Lolly, yakni dengan memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, dirinya menambahkan, evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk mencari pengawas adhoc yang memiliki kompetensi selama Pemilu 2024, untuk dipertahankan di Pilkada Serentak 2024.
"Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus, maka kami tidak pertahankan untuk pillkada," terangnya.
Terkait imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada terang Lolly, Bawaslu sejak 30 Maret lalu, mengingatkan Kemendagri dengan mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.
Imbauan Bawaslu ini dia melanjutkan, berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret.
Lolly menambahkan, berdasarkan peraturan itu, Bawaslu mengimbau jajaran di Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan.
"Sejak 30 Maret, Bawaslu sudah keluarkan surat kepada Kemendagri untuk melarang lakukan mutasi jabatan," tegasnya.
Sekadar informasi, Bawaslu saat ini telah melaksanakan kegiatan khataman ngabuburit pengawasan yang digelar seluruh provinsi di Indonesia. Khataman Ngabuburit Pengawasan itu merupakan giat momentum puncak dari rangkaian agenda Ngabuburit Pengawasan yang berlangsung selama Bulan Ramadhan di 15 provinsi terpilih.
Ngabuburit Pengawasan ini hadir sebagai edukasi kepada publik untuk mensosialisasikan isu Pengawasan selama tahapan Pemilu Serentak 2024 yang belum berhenti saat 14 Februari saja, melainkan masih berlangsung PHPU di Mahkamah Konstitusi hingga persiapan Pilkada Serentak 2024. (GIB/DID)
bawaslu program bawaslu ri 2024 mitigasi kecurangan pilkada 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...