CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah resmi membentuk Panitia Pengawas Pemilu di Luar Negeri (PPLN). Adapun pembentukan PPLN itu dilakukan dalam rangka melakukan langkah mitigasi munculnya potensi pelanggaran Pemilu 2024 di luar negeri.
Selain itu, pembentukan PPLN juga dilakukan untuk membantu kerja sosialisasi Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Pelatih Kepala Timnas AMIN, Ini Strategi Ahmad Ali
Bawaslu RI juga telah memetakan pembagian tugas PPLN yang telah tersebar di sejumlah negara. Adapun penyebaran
petugas PPLN itu dikelompokkan berdasarkan wilayah benua yang di tempati oleh masyarakat Indonesia.
Berikut pembagian pos pemetaan PPLN yang telah diresmikan Bawaslu RI :
- Wilayah Asia
* Malaysia : Tawasu, Penang, Johor Bahru, Kuching Sarawak, dan Kinablu Sabah
* Hongkong : Macau
*Jepang : Osaka, Tokyo
*Taiwan : Taipei
*Qatar : Doha
*Oman : Muscat
*Kuwait : Kuwait
*Arab Saudi : Riyadh dan Jeddah
*Uni Emirat Arab : Dubai
*Bahrain : Manama
*Korsel : Seoul
*Singapura. : Singapura
*Brunei : Bandar Seri Begawan
- Wilayah Eropa
*Jerman : Frankfurt
* Belanda : Den Haag
*Spanyol : Madrid
*Inggris : London
*Italia : Roma
*Swedia : Stockholm
-Wilayah Osenia
*Australia : Sydney dan Perth
*Selandia Baru : Wellington
* Fiji : Suva
-Wilayah Amerika
*California AS : Los Angeles
*Argentina : Buenos Aires
* AS : New York
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, sejuah ini pihaknya juga telah menempatkan PPLN lainya di negara yang ditempati Warga Negara Indonesia (WNI) lainya.
Hal itu dilakukan, lantaran menurutnya, untuk memastikan proses sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu dapat berjalan efektif mengendepankan hak-hak politik para WNI yang tinggal diluar negri.
"Jadi sosialisasi Pemilu juga dilakukan oleh PPLN lainya dari berbagai negara di penjuru dunia," kata Lolly dikutip, Selasa (26/9/2023).
Dalam keteranganya, sosok yang juga menjabat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyakarat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu RI itu menuturkan, penempatan PPLN dimaksud untuk membantu mensosialisasikan kegiatan pelaksanan Pemilu 2024.
"Jadi sosialisasi ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia diluar negeri terkait pemilu dan pengawasan Pemilu," ujarnya.
Lolly menambahkan, penempatan PPLN itu juga dalam rangka untuk memberikan upaya edukasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang tidak dibolehkan peraturan perundang-undangan dengan hal yang diperbolehkan.
"Harapannya masyarakat dapat berperan aktif dalam hal pengawasan yang bertujuan untuk melakuka pencegahan terhadap pelanggaran maupun potensi pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Di Acara Rembang Bersholawat, Kiai Matoya: Wes Wayahe Prabowo!
bawaslu program bawaslu bentuk ppln cegah pelanggaran pemilu luar negeri pemilu 2024
JK Bingung Kenapa Eks Dirut Pertamina Karen Agusti...
Perjalanan 40 Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Se...
Apupun Timnya, Musim Depan Marc Marquez Hanya Ingi...
Jasa Foto Jamaah Calon Haji di Asrama Haji Donohud...