CARITAU MAKASSAR - Seorang narapidana Rutan Klas I Makassar melarikan diri pada 1 September 2022 lalu. Napi berinisial A tersebut bertugas sebagai korvey (kru) dapur.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Rutan Klas I Makassar, Moch Muhidin.
Baca Juga: Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023
Ia mengatakan, napi A kabur pada Kamis Tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA. Ia berstatus narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
A dipekerjakan sebagai korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakukan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Setelah melihat rekaman CCTV napi kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Caritau.com, Sabtu (24/6/2022).
Dari kejadian tersebut, pihak Rutan Kelas I Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pencarian.
“Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate kemudian Polres Gowa dan Polda Sulsel. Untuk pencarian napi kabur tersebut masih dilakukan hingga hari ini, menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal kami juga laporkan ke kantor wilayah,” ujarnya.
Pihak Rutan Kelas I Makassar juga telah memberikan penguatan kepada seluruh pegawai khususnya petugas regu pengamanan untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas serta melakukan perbaikan sarana prasarana area pos jaga.
“Untuk pegawai telah diberikan penguatan, utamanya petugas regu pengamanan serta melakukan evaluasi atas kejadian tersebut. Selain itu, kita lakukan mutasi internal yang diharapkan dapat terjadi penyegaran dan sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal,” ucap Karutan.
Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 5 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprato.
“Yang diperiksa adalah Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (Rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” ucap Muhidin.
Diketahui, Rutan Kelas I Makassar dengan kapasitas 1.000 orang, saat ini dihuni oleh 1.656 orang warga binaan pemasyarakatan.
Adapun jumlah pegawai sebanyak 177 orang, dengan rincian 101 staf termasuk di dalamnya 9 orang Wali Blok, dan 76 orang petugas regu pengamanan.
Untuk petugas regu pengamaman dibagi dalam 4 regu yang masing-masing beranggotakan 19 orang. Jadi dalam sekali bertugas 19 orang menjaga 1.000 lebih warga binaan, mulai dari Pos Wasrik hingga blok hunian. Dan sistem pengamanan yang dijalankan berdasarkan SOP yang berlaku. (KEK)
Baca Juga: Terapi Anti Cemas Rutan Makassar Selama Ramadan untuk Warga Binaan
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...