CARITAU MAKASSAR – Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mengumpulkan kepala kamar warga binaan, Selasa (3/1/2022).
Di mana, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya menyampaikan informasi perpanjangan Asimilasi Rumah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Baca Juga: Pemberdayaan Warga Binaan di Lapas Atambua
“Hari ini bersama tim Adper kita kumpulkan Kepala Kamar, selanjutnya mereka yang akan meneruskan ke teman-teman sekamarnya. Selain itu kita juga akan tempel di papan pengumuman setiap blok hunian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dari peraturan Asimilasi rumah yang baru ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Semua penekanannya adalah berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan dengan baik pula.
“Syaratnya adalah wajib menjalani seperdua masa pidana, berlaku bagi narapidana yang tanggal dua per tiga masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Selain itu, syarat adminitrasi harus memenuhi utamanya Petikan Putusan dan Berita Acara Pelaksanaan putusan (Eksekusi),” ungkapnya.
Angga juga menyampaikan asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika (pidana 5 tahun atau lebih), Terorisme, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Transaksional terorganisasi.
“Yang tidak berhak peroleh asimilasi termasuk tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, Kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, serta Kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014,” jelasnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin memberikan harapan dan dukungan kepada warga binaan untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku selama berada di Rutan, karena pengurangan masa pidana tidak hanya bisa didapatkan melalui asimilasi rumah.
“Untuk pasal-pasal yang tidak dapat diberikan asimilasi rumah dapat mengajukan pengusulan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) nantinya termasuk remisi umum kemerdekaan maupun remisi Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Perpanjangan program asimilasi merupakan langkah pencegahan serta penanggulan penyebaran Covid-19. Kepala Rutan Makassar menambahkan bahwa warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah bukan berarti bebas, namun pada dasarnya mereka mereka diberikan keringanan untuk menjalani pidananya di rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian Asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis,” ucapnya. (KEK)
Baca Juga: Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024