CARITAU MAKASSAR – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar akan membuka kembali layanan kunjungan tatap muka terbatas untuk pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mulai Selasa 12 Juli 2022.
“Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan. Kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali dalam sebulan,” ungkap Muhidin, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Rutan Makassar Gelar Aksi Donor Darah Peringati HBP ke-60
Menurut Muhidin, kunjungan tatap muka terbatas berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Jadwal kunjungan di Rutan Klas I Makassar diterapkan menggunakan pola genap dan ganjil berdasarkan blok hunian warga binaan.
Muhidin sudah meminta warga binaan untuk menginformasikan ke keluarga masing-masing, terkait aturan sembari pihaknya menginformasikan ke publik melalui website dan medis sosial Rutan Makassar, juga sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Darman Syah mengatakan, layanan Kkunjungan terbatas memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung, yakni setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak, atau saudara kandung.
“Setiap pengunjung wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara nenek atau teman tidak diperkenankan mengingat kunjungan terbatas,” ungkapnya.
Syarat lain yang lebih penting, pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.
“Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksin,” pungkasnya.(KEK)
Baca Juga: Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023
rutan kelas i makassar kunjungan tatap muka terbatas warga binaan pemasyarakatan selasa 12 juli 2022
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...