CARITAU JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Baca Juga: Gruduk Senayan, Ribuan Massa Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Pemilu Curang
Terdakwa lain yang dimaksud yaitu Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Anang merupakan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, sedangkan Yohan adalah mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Dalam perkara ini Irwan disebut mengumpulkan uang dari rekanan-rekanan proyek BTS untuk kemudian dialirkan ke berbagai pihak untuk kepentingan tertentu.
"Saya mau menyampaikan sebelumnya ada pemberian yang saya sebelumnya selama diperiksa itu saya belum berani untuk berbicara, Yang Mulia, karena pada saat itu saya takut, Yang Mulia, untuk berbicara karena di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai bulan Mei (2023) saya belum buka," kata Irwan.
"Sering istri saya sendiri di rumah sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali. Terus ada juga teror nonfisik ke rumah," terang Irwan menambahkan.
Pada akhirnya Irwan berkonsultasi ke kuasa hukum mengenai apa yang dialaminya. Berangkat dari situ, Irwan mulai berani untuk membongkar satu per satu perkara ini.
"Saya sih dapat cerita dari Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi selain dari Jemmy, juga dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ucap Irwan.
"Saya baru tahu itu pada saat penyidikan. Nama itu sempat saya dengar tapi saya tidak ingat. Pada saat penyidikan Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya Nistra," imbuh Irwan.
Jemmy yang dimaksud Irwan adalah Jemmy Sutjiawan yang baru-baru ini juga dijerat sebagai tersangka. Jemmy disebut berperan memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sedangkan soal Nistra, hakim mencecarnya ke Windi.
Windi yang dimaksud Irwan adalah sosok yang duduk di sampingnya di kursi saksi. Windi sejatinya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini tapi dalam sidang hari ini Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu hadir sebagai saksi mahkota.
Hakim lantas mengalihkan pertanyaan ke Windi. Hakim menanyakan soal sosok yang disebut Irwan menerima aliran uang dari Windi. "Saudara tidak bisa sebut orangnya?" tanya hakim.
"Belakangan di penyidikan, Yang Mulia. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," ucap Windi yang dalam perkara ini berperan sebagai 'distributor' duit-duit yang sudah dikumpulkan Irwan.
Windi mengaku saat itu berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan bernama Signal. Dari komunikasi itu diketahui bila uang yang diantarnya itu untuk K1.
"K1 tuh apa?" tanya hakim.
"Ya itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan. K1 tuh apa. Oh katanya Komisi I," jawab Windi.
Hakim mengejar kesaksian Irwan dan Windi. Sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu legislator di Komisi I DPR.
"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," ucap Irwan.
"Haduh saudara stres kayaknya nih. Iya stres? Kelihatan dari wajahnya. Windi juga. Terus terang saja. Nistra itu siapa? Apa hubungannya?" tanya hakim.
Namun pertanyaan itu tak bersambut jawaban jelas dari Irwan maupun Windi. Hakim lantas menanyakan hal lain.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.
"Saya menyerahkan 2 kali, Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," jawab Irwan.
Diketahui, dalam kasus ini Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa,Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022,Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa. (DID)
Baca Juga: Alhamdulillah, BPKH Bakal Bahas Penambahan Kuota Haji 2024, Bersama DPR
sidang tipikor kasus bts 4g kominfo aliran dana ke komisi 1 dpr ri menkominfo johnny g plate
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024