CARITAU MEDAN - Viral, linimasa kembali dihebohkan dengan video aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan yang merupakan anak Perwira Polisi berpangkat AKBP Achirudin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
Selain mengunggah dua video penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken, akun @mazzini_gsp juga membagikan potongan berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangan lainnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB silam. Ken Admiral sendiri diketahui merupakan adik dari selebgram Dinda Safay.
Awal mula penganiayaan lantaran Ken menolak ajakan Aditya untuk pergi bermain. Saat itu, Aditya melayangkan tiga pukulan ke arah Ken yang mengenai pelipis dan bibir. Selain itu, mobil Mini Cooper yang dikendarai Ken juga mengalami kerusakan di bagian spion.
"Peristiwa 11 Desember 2022 pemukulan awal yg dilakukan Aditya Hasibuan cuma karena Ken menolak diajak main malah digebukin," cuit akun @mazzini_gsp.
Dalam laporan kronologinya, usai penganiayaan pertama tersebut, Kemudian, Ken Admiral bersama beberapa temannya mendatangi rumah Achirudin Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban secara baik-baik.
Namun, saat di rumah polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya oleh Aditya Hasibuan secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah.
Penganiayaan itu dilakukan di hadapan Kompol Abdul Rahman (ayah terduga pelaku) dan kakaknya. Dalam keterangan BAP tersebut, disebutkan jika Kompol Abdul Rahman merasa tidak terima dan menyuruh seorang anak buahnya untuk mengambil senjata laras panjang dan membiarkan penganiayaan tersebut
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban, pihaknya, menetapkan anak Perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Jadi Tersangka
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Aditya Hasibuan (AH). Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, dalam konferensi persnya Selasa (25/4/2023) malam yang disiarkan secara daring melalui Instagram resmi Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan gelar perkara, pelaku AH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya. (IRN)
Baca Juga: Viral Ibu-ibu di Makassar Diberi Rp10 Ribu Usai Hadiri Kampanye Akbar Ganjar Pranowo
anak perwira polisi medan penganiayaan aditya hasibuan akbp achirudin hasibuan viral anak polisi medan mazzini gp twitter ken admiral polda sumut
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...