CARITAU MOSKOW - Rusia mendesak pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB, yang dikeluarkan pada Maret dan berisi seruan soal gencatan senjata di Gaza.
Ketika menanggapi pertanyaan Anadolu pada konferensi pers di Moskow, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengingatkan, bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Resolusi 2728 yang disahkan pada 25 Maret 2024.
Ia menyampaikan tuntutan Rusia agar gencatan senjata segera diterapkan di Gaza.
"Rusia terus menekankan pentingnya implementasi segera keputusan Dewan Keamanan yang disebutkan di atas," tegasnya, Rabu (10/4/2024).
Zakharova mengkritik cara perwakilan AS di Dewan Keamanan PBB yang menyebut beberapa ketentuan dalam resolusi tersebut ‘tidak mengikat’.
Sikap AS dan negara barat secara kolektif, akan mendikte pihak lain mengenai apa yang harus dilakukan, dan mereka sendiri yang akan memilih apa dilakukan atau tidak dilakukan.
"Di sisi lain, kita melihat bahwa beberapa negara telah benar-benar melupakan apa itu kekebalan diplomatik, apa itu kekebalan konsuler dalam kaitannya dengan pegawai lembaga asing, dalam kaitannya dengan misi diplomatik," katanya.
Dia merujuk pernyataannya pada serangan udara Israel baru-baru ini ke gedung misi diplomatik Iran di Damaskus, Suriah, yang menyebabkan sedikitnya 13 orang tewas.
Zakharova memperingatkan, pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB mungkin memerlukan tindakan yang lebih keras, termasuk oleh badan peradilan internasional.
"Saya ingin mengingatkan bahwa pelanggaran sistematis yang berat terhadap resolusi Dewan Keamanan, serta norma-norma hukum humaniter internasional, dapat menjadi dasar bagi tindakan yang lebih tegas, baik oleh Dewan Keamanan maupun otoritas peradilan internasional," ujarnya.
"Kami akan terus mengawasi perkembangannya," katanya lagi.
Israel seperti dirilis Antara, telah membunuh lebih dari 33 ribu warga Palestina sejak serangan lintas batas 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina, Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Sebagian infrastruktur di Gaza telah hancur dan 1,9 juta penduduk terpaksa mengungsi, sehingga mereka berisiko terkena penyakit dan kelaparan.
Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida.
ICJ pada Januari 2024 mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...