CARITAU MAKASSAR - Mantan Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar, dr Makmur angkat bicara mengenai pemecatan dirinya sebagai wakil direktur.
Kini, dr Makmur juga sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjitak kepala bocah berusia 3 tahun di salah satu warkop di Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis lalu.
Baca Juga: Polisi Amankan 16 Pelaku Penyerangan di Kampus UIM Makassar
"Itu kewenangan mereka, jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," ungkap MR saat ditemui awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Ia pun mengaku sudah biasa menghadapi permasalahan di lingkungan pekerjaannya. Tapi tidak sulit baginya untuk mendapatkan jabatan.
"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi. Saya pernah Direktur rumah sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji, jadi banyak pernah jabatan saya," ujarnya.
Atas kejadian itu, Makmur pun merasa khilaf dan menyesali segala perbuatannya. Bahkan ia meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka usai menjitak kepala bocah berusia 3 tahun di salah satu warkop di bilangan Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (28/7/2023) lalu.
Makmur ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin (31/7/2023) pagi.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, Senin (31/7/2023) siang.
Dalam kasus ini, Mantan Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu 3 tahun 8 bulan penjara," jelasnya.
Meskipun begitu, dokter Makmur tidak dilakukan penahanan sebagai tersangka. Ia hanya menjalani wajib lapor. (KEK)
Baca Juga: Gadis 27 Tahun di Makassar Diduga Meninggal Tak Wajar di RS, Polisi Selidiki
penganiayaan Bocah 3 tahun dijitak polrestabes makassar dokter jitak anak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024