CARITAU JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon perihal wacana penggunaan hak angket dalam rangka mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Adapun usulan penggunaan hak angket itu pertama kali diusulkan oleh Calon Presiden (Capres) Nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa menilai, usulan hak angket tidak mendasar, lantaran bukan sebuah urgensi untuk digunakan di pasca Pemilu 2024.
Ali mengatakan bahwa hak angket tersebut sejatinya tidak bisa untuk digunakan dalam rangkamengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu lantaran menurut Ali, anggota DPR RI sebetulnua tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani dugaan pelanggaraan pemilu. Sebab, bila sesuai aturan kepemiluan, lanjut, Ali, lembaga yang ditunjuk menangani dugaan sengketa soal pemilu itu yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
"Urgensi dari angket ataupun hak-hak lain itu ranahnya, ranah bukan Pemilu, tetapi ranahnya DPR. Menurut saya, tidak ada alasan apa yang harus diangket kan," kata Ali kepada wartawan di The Dharmawangsa, pada Senin, (26/2/2024).
Dalam keteranganya, Ali menyebut bahwa seluruh tahapan proses dan rangkaian penyelenggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI, sejauh ini sudah berjalan dengan baik dan juga transparan.
"Semua transparan pemilu telah berjalan dengan baik, rakyat telah memberikan suaranya," ujarnya.
Di sisi lain, Ali juga meminta pada elite politik di Indonesia untuk bersikap dewasa dalam menerima hasil penghitungan suara KPU RI di Pemilu Serentak 2024.
Ia memandang, bahwa para elite politik sejatinya dapat menahan diri dari dugaan niatan mendorong skenario pemilu tidak damai. Hal itu lantaran, sejauh ini masyarakat sudah memiliki kecerdasan dalam berpikir menilai hal-hal yang tidak baik.
harus menghargai masyarakat yang sudah memberikan hak suaranya. Bahkan, lanjut Masykur, masyarakat, naek tidak ada yang mempermasalahkan," ungkapnya.
Ali menegaskan, penggunaan hak angket tidak akan mengubah hasil dari penghitungan suara Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU.
Oleh karena itu, Ali menambahkan apabila ada permasalahan terkait penghitungan suara pada Pemilu, sebaiknya mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dari pada mengajukan hak angket.
"Karena itu justru kami mengimbau kalau rakyat dewasa mengapa kita-kita elitnya tidak dewasa? Jadi menurut saya kita justru harus belajar pada rakyat banyak," katanya.
"Tidak memengaruhi hasil apapun terhadap pelaksanaan pemilu, pengesahan Pemilu itu tentu KPU yang punya otoritas, kalau ada sesuatu masalah dibawa ke MK," tandasnya. (GIB/DID)
tkn prabowo - gibran hak angket kecurangan pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...