CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan duet Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan bersaing dalam kontestasi Pemilu 2024. Diketahui terdapat tiga syarat utama yang sebelumnya harus dipenuhi oleh pasangan calon untuk lolos menjadi Capres dan Cawapres 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, tiga syarat yang harus dipenuhi oleh duet paslon Capres dan Cawapres itu yakni pertama harus didukung gabungan partai politik peserta pemilu sebesar 20 persen kursi di DPR RI dari hasil pemilu yang lalu atau memperoleh 25 persen suara nasional Pemilu DPR RI.
Baca Juga: Prabowo Terima Wakil PM Australia, Diberi Selamat atas Keunggulan di Pilpres
"Pasangan Capres-Cawapres yang didaftarkan harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak 20 persen kursi di DPR RI hasil pemilu terakhir, atau perolehan 25 persen suara sah nasional untuk pemilu DPR RI," kata Idham dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Idham menjelaskan, hasil dari rapat pleno yang digelar KPU, ketiga Paslon yang telah didaftarkan diantaranya Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan juga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat soal pendaftaran Capres-Cawapres.
"Dengan demikian, 3 bapaslon telah memenuhi ketentuan Pasal 222, UU 7/2017, yang dimana parpol atau gabungan parpol telah memenuhi perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional," ujar Idham.
Dirinya menuturkan, pasangan Anies-Muhaimin telah memenuhi syarat presidential threshold dengan perolehan total sebanyak 167 kursi DPR RI, atau 29,04 persen. Idham menjelaskan, hasil jumlah perolehan kursi itu didapat berdasarkan jumlah gabungan kursi dari partai pengusung di antaranya Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
Sementara, untuk pasangan yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Perindo dan Hanura yakni Ganjar-Mahfud MD dinyatakan juga memenuhi syarat yakni memperoleh kursi 28,06 persen yang telah didapat berdasarkan gabungan dari partai politik yang mengusung.
Adapun untuk pasangan Capres-Caeapres ketiga yakni Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat dari presidential Threshold dengan total jumlah kursi sebanyak 42,70 persen suara dari gabungan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yaitu Gerindra,PAN, Golkar, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda.
Kemudian, syarat kedua yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah tes kesehatan yang telah dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dalalm tempo waktu 21, 22, dan 27 November 2023.
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan ketiga Paslon dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.
"Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Idham.
Idham menambahkan, adapun syarat ketiga yang harus dipenuhi Capres dan Cawapres yaitu mengenai syarat administratif sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 soal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai Berita Acara (BA) Nomor 1587, 1588, dan 1589/PL/01.4-BA/05/2023, (3 pasangan capres-cawapres) dinyatakan memenuhi syarat," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Yusril Koreksi Mekanisme Kampanye Presiden, Tak Perlu Cuti ke Diri Sendiri
kpu penetapan pasangan calon paslon capres - cawapres capres cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...