CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan pihaknya siap membuka ulang kotak suara Pemilu 2024 apabila terdapat komplain atau aduan mengenai kesalahan data dari hasil penghitungan suara usai pelaksanaan kegiatan pencoblosan.
Baca Juga: TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, pihaknya siap untuk membuka kembali kotak suara jika nanti ditemukan adanya aduan ataupun kekeliruan sejumlah pihak mengenai hasil penghitungan suara paska kegiatan pencoblosan.
Dirinya menjelaskan, kesiapan untuk membuka kembali kotak suara itu dilakukan lantaran telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Adapun dalam aturan tersebut, menurut Hasyim menyebutkan bahwa apabila terjadi komplain atau aduan dari hasil penghitungan suara maka KPU RI bakal melakukan koreksi melalui metode pemeriksaan satu tingkat dibawahnya.
"Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekedar melakukan itu," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Hasyim menegaskan, metode yang diatur pada UU Nomor 7 Tentang Pemilu itu sejatinya adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi KPU RI selaku penyelenggara Pemilu dalam menjalani tugas dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
"Jadi kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud," jelas dia.
"Supaya sama-sama klir di bagian awal. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," lanjut Hasyim.
Dalam kesempatannya, ia mengaku, bahwa KPU RI juga telah memerintahkan jajarannya agar tidak lepas tanggung jawab jika nantinya terdapat aduan yang disampaikan mengenai permasalahan perihal kekeliruan hasil dari kegiatan penghitungan kotak suara.
Selain itu, Hasyim mengklaim, bahwa pihaknya juga telah mengingatkan kepada jajarannya agar tidak langsung menyerahkan kasus mengenai kotak suara itu kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yang berwenang menangani kasus Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Hal itu lantaran menurut Hasyim, sebelum ke Mahkamah Konstitusi, kasus perihal kesalahan atau kekeliruan penghitungan dan rekapitulasi surat suara merupakan tanggung jawab KPU RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan 'kalau Anda tidak puas, bawa ke MK'. Kami larang," ujar Hasyim.
Hasyim menerangkan, perintah kepada jajaran di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut adalah sebagai bentuk menjawab kabar yang beredar saat ini mengenai tudingan kegiatan perhitungan dan rekapitulasi surat suara rawan kecurangan.
Ia menambahkan, selain memerintahkan jajaran untuk membuka kotak suara pihaknya juga memastikan bahwa proses perhitungan dan rekapitulasi suara dapat diakses dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait termasuk seluruh elemen masyarakat Indonesia.
"Siapa pun boleh menyaksikan, boleh nonton, mereka lewat ambil video, foto, dan segala macam. Kemudian, ada saksi dari peserta pemilu, ada panitia pengawas dari setiap TPS, ada pemantau. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Di Depan Kiai dan Gus, Gibran Janji Eksekusi Dana Abadi Pesantren
kpu antisipasi kecurangan surat suara buka kotak suara pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...