CARITAU JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Menurut Yusril, presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kegiatannya dalam kampanye politik.
Lewat Keprres itu, Yusril menjelaskan, presiden akan memberikan tugas kepada wakil presiden dalam menjalankan tugas presiden sehari-hari selama presiden melakukan kampanye.
"Cuti ini gimana caranya? Berarti nanti Pak Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri? Itu nggak perlu karena praktik yang dilakukan di Setneg saat ini adalah kalau presiden bertugas ke luar negeri dia akan mengeluarkan keppres, memberikan tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden sehari-hari karena presiden sedang pergi ke luar negeri," jelas Yusril.
"Begitu juga mengeluarkan keppres menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas-tugas presiden sehari-hari karena presiden melakukan kampanye dari 'tanggal sekian' sampai 'tanggal sekian'. Jadi persoalannya selesai," imbuhnya.
Mengenai pernyataan Presiden Jokowi perihal presiden boleh kampanye, menurut Yusril tidak ada yang salah karena telah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
"Kita harus melihat kepada hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memang memberikan kesempatan kampanye baik pilpres maupun pileg jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945," kata Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
"Karena UUD '45, presiden itu boleh dua periode. Kalau periode pertama dia maju periode kedua kan mau tidak mau dia harus kampanye. Kalau dilarang kampanye gimana caranya? Sementara calon-calon lain boleh kampanye sementara presiden incumbent nggak boleh kampanye," sambung profesor hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Sekretaris Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Mengenai berapa lama presiden diizinkan untuk cuti kampanye, Yusril mengatakan hal tersebut tidak tertuang dalam ketentuan perundang-undangan. Batasan cuti itu, lanjut Yusril, tergantung keputusan dari presiden itu sendiri.
"Nggak ada ketentuannya seberapa lama dia mau cuti aja tergantung dari maunya presiden seperti halnya para menteri yang melaksanakan kampanye. Boleh aja. Nggak ada batasan," katanya.
Adapun mengenai persoalan etis yang dikritik dari keputusan presiden jika benar ingin berkampanye pada pemilu, Yusril menyarankan masyarakat untuk menggugat aturan yang memberikan ruang untuk kampanye.
"Kalau itu nggak adil, itu nggak boleh, itu nggak etis, ya silakan saja diubah UU pemilunya, kalau perlu amandemen UUD '45-nya. Sekarang sudah ada yang mengajukan uji materiIl terhadap pasal yang membolehkan presiden kampanye ke MK. Kita tunggu saja seperti apa hasil dari putusan MK nantinya," tandas Yusril. (DIM)
Baca Juga: Prabowo Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat, Jokowi: Bukan Transaksi Politik
Baca Juga: Senator Aceh Minta Presiden Hentikan Pemberian Bansos Secara Non-prosedural
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...