CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan para pembantu Presiden (Menteri) atau pejabat setingkat Menteri mencalonkan diri menjadi Presiden di Pemilu 2024 tanpa harus mundur dari jabatan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal segera mengatur syarat dan ketentuan soal kampanye menteri dan jabatan setingkatnya yang ingin maju pada kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: Presiden Vladimir Putin Ucapkan Selamat untuk Keunggulan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Menurut Idham, hal itu harus dilakukan lantaran sebelumnya Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana telah menguji norma pasal 170 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan maksud untuk menangguhkan larangan Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang masih aktif tidak boleh maju sebagai calon presiden.
Berkenaan dengan hal itu, hasil putusan perkara yang diajukan oleh Ahmad Ridha dengan nomor perkara 68/PUU-XX/2022 itu telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan secara otomatis telah mengubah aturan yang diujikan oleh Ketum Partai Garuda.
Oleh karena itu, Idham mengatakan, pihaknya bakal menuangkan pembaruan aturan MK itu ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.
"Pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Dalam keterangannya, Idham mengungkapkan, nantinya ketentuan yang menjadi acuan dalam aturan kampanye itu akan tertuang di PKPU yang mengacu pada Pasal 281, 282 dan 283 UU Pemilu.
"Pasal 281 pada intinya melarang pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan," ungkapnya.
Kemudian Pasal 282 UU Pemilu melarang semua pejabat negara dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan yang telah menguntungkan pribadi ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu," ucapnya.
Oleh sebab itu, Idham menegaskan pihaknya bakal segera menerbitkan PKPU aturan terkait kampanye paling lambat tahun depan sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan (PKPU) tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR," tandasnya. (GIB)
Baca Juga: Aptisi Minta Institusi Pendidikan Jangan Ditunggangi Politik Praktis
menteri aktif boleh jadi capres mk kpu kpu bakal buat aturan kampanye menteri nyapres di 2024 pemilu 2024 pilpres 2024
PLN Gelar Inspection Day K3 Serentak
HLM Rakorwil TP2DD Jatim Sepakati Pengembangan Ino...
China Serukan Israel Berhenti Menyerang Rafah
Aksi Peduli Pendidik honorer
Kodim Malang dan Polres Bubarkan Judi Sabung Ayam