CARITAU JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, bakal menggeruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka mengawal agenda sidang mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diajukan oleh Partai Buruh.
Adapun dalam aksi yang akan digelar pada Rabu (21/6/2023) itu, Iqbal memastikan ribuan buruh nantinya bakal ikut serta mengepung gedung MK dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi mengingat agenda sidang tersebut mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah dan Pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Partai Buruh Desak Jokowi Turunkan Harga Bahan Pokok
Kegiatan aksi ini, menurut Iqbal sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap pemerintah karena dinilai membuat aturan yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat. Selain itu, menurut Iqbal, Aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang ketiga uji formil omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
“Kami berharap Presiden dan Pimpinan DPR RI hadir dalam persidangan uji formil ini. Menjelaskan secara langsung kepada rakyat Indonesia melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-udang yang telah merugikan kaum buruh, petani, dan elemen masyarakat kecil yang lain,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Caritau.com, Senin (19/6/2023).
Dalam keteranganya, Iqbal menyebut bahwa selain mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut, dalam aksi ini para buruh juga menolak RUU Kesehatan.
Menurut Iqbal, RUU Kesehatan yang saat ini telah digodok oleh pemerintah telah berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan lantaran RUU ini mengatur mengenai urun biaya.
"Jadi ada beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, yang tentunya akan memberatkan pasien. RUU Kesehatan hanya melindungi rumah sakit dan membuka ruang komersialisasi medis," ungkap Iqbal.
Iqbal menambahkan, hal lain yang dipersoalkan dari RUU Kesehatan itu yakni menempatkan BPJS di bawah kementerian. Sebab, menurut Iqbal, seharusnya, jaminan sosial langsung di bawah presiden bukan dibawah Kementrian.
"Karena dana BPJS adalah uang buruh dan rakyat, bukan dana APBN yang bisa dikelola Kementerian,” tandas Iqbal. (GIB/DID)
Baca Juga: Buruh Desak MK Putuskan Perppu No 2 Tahun 2022 Cacat Formil
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo
Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama World Wate...
Lemkapi: Polisi Bisa Dalami Kelalaian Pemilik Bus...