CARITAU JAKARTA - Sekitar 30 pimpinan konfederasi dan federasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Kamis (11/5/2023), menggelar Rapat Akbar bertajuk 'Menuju Aksi Unjuk Rasa Cabut UU Cipta Kerja Nomor 6/2023' di Majalengka, Jawa Barat.
"Rapat Akbar ini selain dalam rangka halal bihalal, sekaligus juga untuk konsolidasi dalam rangka terus menggelorakan perlawanan dan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini sudah berganti nomor menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023," kata Daeng Wahidin selaku ketua panitia Rapat Akbar, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak untuk Kesejahteraan Pekerja
Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu menyebut, dalam rapat pimpinan ini akan dibahas sejumlah agenda penting, termasuk rencana melakukan aksi besar-besaran pada Agustus 2023 mendatang.
Namun, kata Daeng, belum diketahui apakah aksi itu dilakukan pada tanggal 10 Agustus atau tepat 1 tahun dari aksi besar-besaran yang diselenggarakan pada 10 Agustus 2022, atau sebelum dan sesudah 10 Agustus.
"Selain itu, juga akan dibahas tentang dinamika politik terkini, terutama menyangkut masalah Pilpres 2024, karena bagaimanapun AASB harus memiliki sikap sebagai pedoman bagi semua konfederasi dan federasi yang tergabung di dalamnya, karena kita tidak boleh Golput," ujar dia.
Daeng memastikan kalau pimpinan konfederasi dan federasi yang telah mengkonfirmasi kehadirannya sebanyak 30.
Hasil keputusan rapat pimpinan ini, lanjut dia, selanjutnya akan diejawantahkan oleh setiap konfederasi dan federasi, dan diaplikasikan di seluruh wilayah di Indonesia.
Daeng juga mengatakan bahwa setelah rapat akbar di Majalengka ini, rapat konsolidasi akan dilakukan di wilayah-wilayah lain yang tercakup dalam satu wilayah regional.
"Perjuangan kita ini memang panjang, karena target utama kami adalah UU Cipta Kerja dibatalkan," tegasnya.
Seperti diketahui, buruh termasuk elemen masyarakat yang paling keras menentang penerbitan UU Cipta Kerja, baik yang pertama (UU Nomor 11 Tahun 2020) maupun yang kedua (UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan DPR berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).
Saat Hari Buruh Internasional (Mayday) pada 1 Mei 2023, buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut agar UU Cipta Kerja yang kedua dicabut setelah yang pertama dinyatakan inkonstutisional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (DID)
Baca Juga: Aksi di Patung Kuda Tegang! Buruh Bakar Poster Jokowi Hingga Luhut
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024