CARITAU JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengkritik manufer Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah Kepala Daerah yang telah mengajukan gugatan ambang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang diterima, MK menjadwalkan keputusan gugatan uji materi ambang batas usia Capres dan Cawapres itu pada Senin (16/10/2023) hari ini.
Baca Juga: Kampanye Terbuka PSI di Sleman
Sejumlah pihak menilai, agenda gugatan uji materi yang di ajukan ke MK itu ditenggarai sarat akan kepentingan politik pragmatis karena diduga memiliki tujuan mengusung sosok putra sulung dari Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok Cawapres di Pemilu 2024.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua PBHI, Julius Ibrani menilai, langkah manufer PSI yang telah mengajukan gugatan uji materi ambang batas usia Cawapres itu ditenggarai dilakukan dalam rangka untuk memuluskan jalan Kaesang maju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di kontestasi Pemilu 2024.
Selain itu, pria yang akrab disapa Julius itu turut menyoroti perihal materi gugatan yang diajukan partai yang saat ini dipimpin Kaesang tersebut.
Ia menilai, argumentasi materi gugatan dari PSI mengenai batas usia Capres dan Cawapres yang menyebut untuk mendorong moralitas publik dan juga mencegah upaya perilaku diskriminatif hanya kontesktual saja demi memuluskan jalan kepentingan politik pragmatis.
"Kita duga partai ini komprador juga nih, jangan-jangan buzzer itu partai, lalu dia mengajukan gugatan dengan dalil moralitas publik dengan dalil diskriminatif padahal isi gugatanya yang tidak bermoral dan disriminatif," tutur Julius dalam kegiatan diskusi bertajuk 'MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?' yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/10/2023) kemarin.
Dalam keteranganya, Julius mempertanyakan ikhwal alasan PSI menggugat batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sebab, menurut Julius, jika argumen gugatan PSI menyebut demi mendorong moralitas dan mencegah diskriminasi mengapa hanya usia 35 tahun yang menjadi barometer.
Julius menambahkan, seharusnya jika memang PSI serius ingin mendorong moralitas publik sebaiknya batasan usia yang diajukan bukan 35 tahun melainkan usia yang telah memiliki hak Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau 17 tahun.
"Sederhananya begini, kenapa syaratnya mesti 35 tahun? Kenapa gak semua yang sudah dewasa yang telah memiliki KTP saja juga diperbolehkan untuk maju? Kenapa gak 17 tahun kenapa harus 35? Ya kalau saya lihat ini ya dibawah 35 artinya kena diskriminasi juga kan gitu," ungkapnya.
"Jadi harusnya semisal begini jika Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan karena adik ipar Jokowi, dia harus mengundurkan diri, nah ini juga kalau dia (PSI) mengatasnakakan moralitas publik harusnya gugatanya dicabut," lanjut Julius. (GIB/DID)
Baca Juga: Ganjar Soal Temuan PPATK: Kalau Sumbernya Haram, Tracing Lebih Gampang
pbhi psi gugat batas usia gugatan batas usia capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024 batas usia capres cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...