CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengembalikan berkas perkara kasus penembakan pegawai Dishub Makassar ke polisi.
Pengembalian berkas perkara itu dilakukan dengan alasan berkas tersebut belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Dipicu Sakit Hati, Pria di Gowa Bunuh Mantan Istrinya Sendiri
"Iya di P-19 karena ada petunjuk yang harus dilengkapi. Jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang kita minta dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada awak media, Rabu (3/8/2022).
Kata dia, berkas perkara kasus penembakan yang diotaki mantan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan itu masuk ke meja penyidik Kejari Makassar pada 20 Juli 2022 lalu.
"Untuk spesifik kekurangan itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik (Polres)," ungkapnya.
Kejari Makassar pun meminta agar penyidik Polrestabes Makassae segera merampungkan kekurangan berkas perkara tersebut.
"Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan, diserahkan lagi," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni Muh lqbal Asnan, AKM, A dan SL.
Di mana, Mantan Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan diduga sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (KEK)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros Ternyata Tetangga Sendiri, Tak Terima Kerap Dikatai Kasar
kejari kembalikan berkas kasus penembakan pegawai dishub makassar criminal cinta segitiga pembunuhan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...