CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya pada pekan depan Bareskrim akan memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan. Meski demikian, Whisnu enggan merinci siapa saja saksi yang bakal dimintai klarifikasi pekan depan.
Baca Juga: PHPB Optimis Yakin Polri Tetap Netral di Pilpres 2024
Dikatakan Whisnu, pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pendalaman pada sejumlah rekening milik Panji Gumilang.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).
“Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dengan berkoordinasi dengan PPATK,” kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Selain menyelidik perkara dugaan TPPU, Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memberi asistensi ke Polres Indramayu yang tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang yang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Bareskrim Polri saat ini juga tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, lebih 20 saksi telah dimintai keterangan termasuk saksi ahli. (DID)
Baca Juga: Polri Tangkap 17 dari 27 Terduga Teroris Kelompok Anshor Daulah di Jawa Barat
bareskrim polri kasus tppu pencucian uang panji gumilang al zaytun
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi
Kodam Brawijaya Nyatakan 1.059 Pendaftar Catar Lul...
Bank BTN: Tidak Ada Dana Nasabah yang Raib atau Hi...
Semarang Night Carival 2024