CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diselesaikan dengan jalur Restorative Justice.
"Jaksa Agung RI menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Bertemu Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung Terima Laporan Dugaan Korupsi di LPEI
Soetarmi menjelaskan, ekspose tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto, serta pemohon restorative justice, yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Bone dan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Soetarmi mengatakan, penghentian penuntutan karena sejumlah kriteria terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp2.500.000
"Tersangka dan Korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke Persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," bebernya.
Tak hanya itu, korban dan terdakwa juga telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan Musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Masyarakat Soal Mafia Tanah
kejagung setujui dua perkara di sulsel diselesaikan lewat restorative justice keadilan restorative kejagung ri st burhanuddin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...