CARITAU MAKASSAR - Seorang pria bernama Ridha ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi korban pengeroyokan oleh belasan pemuda beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Pria di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri, Bahkan Sempat Diancam Gergaji
Dalam rekaman CCTV yang beredar itu, terlihat jelas pria berusia 36 tahun itu dikeroyok oleh belasan pemuda.
Bahkan ia juga mengalami luka di bagian kepala belakang dan sempat dirawat di rumah sakit (RS).
"Saya korban pengeroyokan, yang di video CCTV itu. Pengeroyokan yang terjadi di titik ke dua. Setelah di titik pertama saya lari, saya sudah dihajar di situ, dibuang di got, dihantam batu sama beberapa orang sehingga saya lari. Sudah sempoyongan. Mau minta pertolongan ke warga, tidak ada yang keluar sehingga saya dihantam lagi di TKP kedua," kata Ridha kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Ia pun mengaku syok mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menimpanya.
Untuk itu, Ridha berinisiatif mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) dan meminta pendampingan hukum.
Sementara itu, Panit I Opsnal Polsek Rappocini, Ipda Tamrin membenarkan penetapan tersangka pria berusia 36 tahun yang dikeroyok tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut sudah tepat dilakukan dalam penanganan hukum kasus tersebut.
Hal ini karena sebelum terjadinya pengeroyokan, korban dan salah satu rekan pelaku terlibat perkelahian.
Masing-masing pihak kemudian melayangkan laporan polisi, hingga akhirnya masing-masing di antara mereka ditetapkan tersangka.
Untuk pelaku pengeroyokan sebanyak enam orang dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan ditahan di Mapolsek Rappocini. Sementara untuk korban pengeroyokan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang perkelahian.
"Untuk kasus terkait video yang beredar, itu kami sudah tindak lanjuti. Kami tetapkan sebagai tersangka untuk pelaku kasus pengeroyokan. Namun demikian, rangkaian kejadian tersebut, sebelumnya itu terjadi perkelahian, di mana korban pengeroyokan berkelahi dengan salah satu pelaku pengeroyokan, sehingga mereka saling
melapor," bebernya.
"Jadi, kami terima laporannya dua-dua, jadi kami split untuk kasus tersebut. Pasal 170 ayat 1 untuk pelaku pengeroyokan, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan, yang diamankan enam orang. Yang perkelahian, kami tingkatkan untuk naik ke sidik dan kami tetapkan sebagai tersangka, makanya korban pengeroyokan ini juga jadi tersangka, karena ada rangkaian perkelahian dan saling melapor," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Iming-imingi Uang dan Permen, Modus Pria di Makassar Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun
pengeroyokan pria pria di makassar ditetapkan tersangka usai dikeroyok polsek rappocini
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Perkuat Pengamanan Pilkada DKI Jakarta, Pj Teguh B...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...