CARITAU MAKASSAR - Polisi membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pelaku diketahui bernama Afian Avisyar alias Appi (23) dan Chandar Alam Dinasti (23) yang merupakan warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel
Baca Juga: Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencuri Toko Modern
Penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan polisi kasus pencurian kekerasan di depan SMAN 9 Makassar, Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel beberapa waktu lalu.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, dalam melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Rappocini dan Polsek Tamalate.
"Kedua pelaku ini memiliki enam TKP (melakukan aksi pencurian dengan kekerasan), yakni tiga di Rappocini dan tiga di Tamalate," ungkapnya saat menggelar ekspos di Mapolsek Rappocini, Senin (18/12/2023) sore.
Dalam melakukan aksinya, kata Muhammad Yusuf, Chandra berperan untuk membonceng Alfian
"Alfian (berperan) khusus merampas hasil jarahannya seperti handphone itu," jelasnya.
Di mana, hasil curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sesuai dengan pengembangan bahwa dari salah satu pelaku sudah residivis dan pernah ditembak (polisi) di kakinya," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapplsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman itu 9 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Viral di Medsos Mobil Parkir di Makassar Disatroni Maling, Kaca Dipecah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...