CARITAU JAKARTA – Pada hari ini 24 tahun lalu atau tepatnya Kamis 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa yang menandai lahirnya era Reformasi di negeri ini.
Pada Kamis lalu (19/5/2022) atau dua hari menjelang peringatan Reformasi 2022, sebuah spanduk hitam dengan tulisan putih: ‘Presdien Jokowi Jangan Diam!! Usut Tuntas Pelanggaran HAM Berat’ diusung peserta Aksi Kamisan yang digelar di seberang Istana Negara.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Firli Bahuri Tersangka: Hormati Semua Proses Hukum
Aksi Kamisan atau aksi menolak lupa terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia itu merupakan Aksi Kamisan ke-728 sejak pertama kali digelar pada Kamis 18 Januari 2007.
Aksi Kamisan yang rutin digelar setiap pukul 16.00-17.00 WIB selalu dihadiri oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia yang tak pernah putus asa menuntut tanggung jawab negara dalam menuntaskan beberapa kasus seperti Tragedi Semanggi I, Tragedi Semanggi II, Tragedi Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok dan juga pembantaian 1965.
Salah satu inisiator Aksi Kamisan adalah Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa yang meninggal dunia saat Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
“Setelah 24 tahun Reformasi ini masih banyak agenda Reformasi yang belum terselesaikan. Salah satunya agenda mengadili Soeharto dan kroni-kroninya yang ternyata tidak pernah dilakukan,” kata Maria Katarina Sumarsih kepada caritau.com, saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (19/5/2022).
Spanduk ‘Presiden Jokowi Jangan Diam!!’ rupanya diusung oleh anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga mengikuti Aksi Kamisan. Mereka mendesak agar Presiden Jokowi memproses pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tragedi Trisakti pada 1998.
Tragedi Trisakti merupakan tragedi penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti, yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie.
Menurut JSKK, aksi unjuk rasa mahasiswa pada 1998 telah membuahkan reformasi, meski setelah 24 tahun berjalan pelanggaran HAM dalam tragedi itu sendiri tak juga ditindaklanjuti.
"Kami mohon Bapak Presiden untuk bertindak tegas dengan memerintahkan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya Tragedi Trisakti dan Kerusuhan 13-15 Mei 1998 sesuai mandat pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM," seru JSKK dalam surat terbuka di akun Instagram @aksikamisan yang diunggah Kamis (19/5/2022).
JSKK juga meminta Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Ahmad Sajali dari KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) juga meminta Presiden Jokowi merealisasi pernyataannya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
“Walaupun pernah menjanjikan dengan nyata di 2014 dan berlanjut di 2019, Presiden Jokowi dengan lantang ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Entah karena dia memang punya keinginan atau hanya supaya menang, karena kita tahu sama tahu, lawannya di dua kontestasi tersebut adalah seseorang yang diduga ada di balik beberapa pelanggaran HAM berat,” kata Sajali.(RIO)
Baca juga:
24 Tahun Reformasi, Komnas HAM: Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Tergantung Presiden
Aksi Memperingati 24 Tahun Reformasi
Banyak Persoalan Belum Terselesaikan, Ribuan Massa Ikuti Aksi 24 Tahun Reformasi
Baca Juga: Pilihan Tepat, Kaesang Lebih Untung ke PSI Dibanding di PDIP
21 mei 1998 presiden soeharto mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa era reformasi presiden jokowi kontras aksi kamisan
Prancis Kecam Israel Serang Konvoi Bantuan Yordani...
Korps Baret Merah Tasyakuran HUT ke-72 di Kodam Br...
Evakuasi warga Terdampak Banjir di Lebak
Turki Gabung Afsel Gugat Genosida Israel ke Mahkam...
Harus Siap Jika Memburuk, Menlu Bahas Perlindungan...