CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Pemusyawarahan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Lestari Moerdijat menyoroti ikhwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang telah mengatur persyaratan 30% keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil) pada kontestasi Pemilu 2024.
Sosok yang akrab disapa Rerie itu menilai, PKPU No 10 Tahun 2023 yang disahkan tersebut menghalangi cita-cita dan keinginan pencapaian terget mengenai afirmasi perempuan di parlemen.
Baca Juga: Prabowo Subianto Nyoblos di TPS 033 Bojong Koneng Hambalang
Selain itu, dirinya menilai, peraturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat perempuan dalam mengisi kursi keterwakilan di tingkat parlemen. Lestari mengatakan, aturan itu telah mencederai perasaan para perempuan yang ingin berjuang menghibahkan diri di parlemen.
"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Wakil Ketua MPR RI, Rerie dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Minggu, (7/5/2023).
Selain itu, menurutnya, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota juga akan berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30%.
Lestari menegaskan, Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30%, karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.
"Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," ungkap Rerie.
Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, Reriem juga mengkhawatirkan, bahwa diduga adanya upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor.
"Jadi upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit," tuturnya.
Kendati demikian, Rerie berpendapat, bahwa terkait peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30% bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu.
Ketegasan aturan itu, lanjut Rerie, lantaran pada baleid pasal dalam aturan tersebut dinilai bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih dalam melakukan pendidikan politik pada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.
Rerie menambahkan, bahwa pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah menunjukkan rendahnya komitmen KPU RI mengenai cita-cita perihal keterwakilan perempuan di parlemen.
"PKPU No. 10 Tahun 2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan," tandas Rerie. (GIB/DID)
Baca Juga: Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024
pkpu peraturan pemilu lestari moerdijat mpr ri keterwakilan perempuan dapil pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...