CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah informasi perihal pihaknya akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional pada hari ini, Senin (18/3/2024).
Diketahui sesuai jadwal, penetapan hasil dari rekapitulasi suara tingkat nasional akan ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Anggota KPU, August Mellaz memastikan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional tidak akan ditetapkan pada hari ini.
Hal itu dikarenakan, KPU masih harus menyelesaikan kegiatan rekapitulasi suara di 5 Provinsi yang belum terakomodir penghitungan suara nasional.
Mellaz menjelaskan 5 Provinsi yang hari ini belum selesai direkap itu yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan juga Papua Barat Daya.
"Untuk rekap kan kita masih fokus ke sana," ujar Mellaz.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengungkapkan bahwa keputusan penetapan hasil Pemilu baru akan diumumkan usai proses penghitungan suara di tingkat nasional.
Ia menambahkan, adapun kabar atau informasi yang menyebut KPU RI akan menetapkan hasil pemilu pada hari ini tidaklah benar lantaran pihaknya saat ini masih melakukan kegiatan penghitungan suara tingkat nasional.
"Jadi kalau penetapan nasional nya, belum untuk hari ini ya," tutup Mellaz. (GIB/DID)
kpu pengumuman hasil rekapitulasi pemungutan suara, pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...