CARITAU JAKARTA - KPU memastikan keputusan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Taiwan yang telah mendistribusikan surat suara pemilu 2024 kepada pemilih diluar jadwal yang ditetapkan telah melanggar aturan.
Adapun informasi soal beredarnya surat suara diluar jadwal itu imbas ungggahan video pada akun media sosial TikTok @hany_ajja88 yang mengambarkan isi lembaran surat suara pemilu diterima oleh Pemilih di Taipei.
Padahal, KPU hingga saat ini belum resmi memutuskan untuk mengirim surat suara kepada para pemilih di luar negri. Sebetulnya aturan mengenai pendistribusian surat suara itu telah diatur didalam PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Berdasarkan hal itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, seluruh surat suara Pemilu 2024 yang dicoblos oleh para pemilih di Taiwan tidak sah untuk dihitung di dalam rekapitulasi suara nasional.
Hasyim menegaskan, pencoblosan surat suara diluar jadwal yang terjadi di Taiwan itu merupakan kelalaian dan juga ketidakcermatan PPLN Taipei lantaran tidak mengikuti jadwal yang telah diatur didalam PKPU Nomor 25 tahun 2023.
"Jadi, kalau boleh dikatakan, hal itu adalah terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," ungkapnya, Rabu (27/12/2023).
Oleh karena itu, dirinya menilai, surat suara yang dicoblos pemilih di Taiwan tersebut dikategorikan tidak sah dan tidak dapat dihitung ke dalam rekapitulasi surat suara nasional.
"Kami pastikan suara yang sudah tercoblos tidak dihitung dan akan dikategorikan sebagai surat suara rusak,” tegas Hasyim.
Dalam keterangannya, Hasyim mengungkapkan alasan PPLN di Taiwan yang memutuskan untuk mendistribusikan surat suara ke pemilih lebih awal melalui metode kantor pos.
Alasanya, menurut Hasyim, karena kondisi geografis di Taiwan yang di dominasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan swasta sehingga penentuan hari liburnya berbeda-beda.
Alasan lain, lanjut Hasyim, yakni dengan adanya hari libur panjang perayaan Chinese Year atau tahun baru Imlek selama sepekan mulai tanggal 8 hingga 14 Januari 2024 sehingga kantor pos tidak dapat mengirim surat suara kembali ke para PPLN.
“Jadi kegiatan itu boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN di Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," terang Hasyim.
Hasyim menambahkan, padahal apabila dihitung melalui kalender masehi di Taiwan, penghitungan surat suara di Taiwan itu masih bisa dilakukan hingga tanggal 15 Februari 2024 atau sebelum jadwal proses penghitungan surat suara ditutup.
"Jadi kalau dihitung itu masih ada waktu, karena apa, penghitungan surat suara yang melalui metode pos itu masih bisa dihitung sampai pada hari terakhir surat suara yaitu tanggal 15 februari 2024 sebelum penghitungan surat suara ditutup," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...