CARITAU MAKASSAR – Unit 1 Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui berinisial SS (42) seorang Wiraswasta asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Ibra Azhari Bersama Artis Era 90-an Inisial NN Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 paket besar dengan berat 3 kg sabu.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sidrap-Soppeng, Desa Tanete, Kecamatan Martengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (26/7/2022) kemarin," katanya, Sabtu (27/8/2022).
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP.
"Petugas kemudian bergegas cepat dan berhasil meringkus pelaku serta barang bukti sabu seberat 3 kg," bebernya.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga turut menyita satu buah HP yang digunakan pelaku untuk melakukan peredaran sabu.
"Pelaku saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Anggota Polisi di Sulsel karena Kasus Narkoba
lagi polisi gagalkan peredaran sabu di sulsel seberat 3 kg narkoba narkotika peredaran gelap narkoba
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024