CARITAU JAKARTA - Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan itu masih terkait Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait harta benda yang dimilikinya.
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti.
Baca Juga: Istana Langsung Proses Surat Pengunduran Diri Firli Sebagai Ketua KPK
"Ya, hadirlah, kami diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ian mengatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.
"Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," imbuhnya.
Dia juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada Rabu.
"Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," kata Ian, dikutip dari laporan Antara.
Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di lantai 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.
Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah pemanggilan pada Kamis (21/12/2023), Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Selain itu, Firli beralasan meminta penundaan pemeriksaan karena saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya belum diperiksa.
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini. Sidang etik ini terkait dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.
"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023) lalu. (IRN)
Baca Juga: KPK Sebut Firli Masih Ketua KPK Meski Jadi Tersangka
firli bahuri ketua kpk bareskrim polri pemeriksaan lanjutan Pemerasan Pimpinan KPK syahrul yasin limpo dewas kpk
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...
Kakorlantas Polri: Tak Ada Jejak Rem di TKP Kecela...