CARITAU MEDAN – Personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap EAP (53) pria warga Kota Tebing Tinggi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur SRS yang juga warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Pria itu EAP warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Menurut AKBP Kunto, EAP diringkus di tempat persembunyiannya di rumah kos di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron dari Kota Tebing Tinggi sejak Januari 2022.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan warga Cidahu kepada polisi, bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.
"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," papar AKBP Kunto.
Sebelum ditangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah yakni di Payakumbuh, Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi, Cibitung dan Sukabumi.
Peristiwa cabul terjadi pada Mei 2022, saat itu ibu korban sedang istirahat. Pelaku yang memasukkan mobil ke garasi mengajak korban membantu memasukkan mobil ke teras rumah.
"Kemudian pelaku menutup seluruh pintu rumah, menarik tangan korban ke dalam kamar SRS dan melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang," jelasnya.
Tersangka seperti dirilis Antara, dijerat Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(GIB)
satuan reskrim polres tebing tinggi eap pelaku pencabulan anak bawah umur kota tebing tinggi sumatera utara tpks
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...