CARITAU JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba sebanyak 650 kg jenis ganja dan 4,8 Kg Narkoba jenis sabu dengan total tersangka sebanyak 14 tersangka dari 5 kasus terhitung periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2022.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator di RSPAD Gatot subroto Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Kasus Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce didampingi KA Kesling RSPAD Kolonel drh. Wahyu dan Kasat Narkoba Akbp Akmal dilokasi, Kamis (10/11/2022).
Menurut Pasma, narkoba merupakaan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama. Narkoba memiliki dampak yang sangat besar karena kandungan zat didalamnya dapat merusak dan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya.
"Oleh karena itu, narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus kita semua dan harus kita perangi secara simultan," ucap Pasma.
Pihaknya, kata dia, akan berkoordinasi dengan berbagai steakholder terkait dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya diwilayah Jakarta barat mulai dari pencegahan hingga langkah penegakan hukum.
"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi narkoba," bebernya.
Untuk diketahui, pemusnahan narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli s/d Oktober 2022, dimana kasus pengungkapan ini terdapat 5 kasus diantaranya.
Kasus Pertama yakni, Pada tanggal 25 Juli 2022 dilokasi Jl. Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais Kec. Tambangan, Kab. Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka R N dan F A dengan barang bukti 133 Paket Ganja Kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 Kg).
Kemudian pada Kasus Kedua, tanggal 21 Agustus 2022 dilokasi Jl. Raya Bojo Negara, Rt 002/002, Kel. Terate, Kec. Kramat Watu, Serang Banten dengan tersangka SO Als TATOK dengan barang bukti 200 Paket Ganja kering dengan berat brutto 209.335 Gram (209 Kg).
Lanjut Kasus Ketiga, pada tanggal 03 September 2022 dilokasi Jl. Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kel. Ruguk, Kec. Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan tersangka HH Als HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 Paket Ganja kering dengan berat brutto 304.000 Gram (304 Kg).
Sementara Kasus Keempat, pada tanggal 18 Oktober 2022. Dilokasi Kontrakan Jl. Cempaka VI, Rt 008/009, Kel. Cakung, Kec. Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 Paket Sabu dengan berat brutto 650,96 Gram.
Dan terakhir, pada Kasus Kelima tanggal 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, Jl. Sei Musi, No.10, Kel. Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka DI dengan barang bukti sebanyak 4 Paket Sabu Besar dengan berat brutto 4.230 Gram (4,2 Kg).
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal senilai Rp11 milyar rupiah lebih.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. (DID)
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba untuk Ammar Zoni
pemusnahan barang buktu narkotika ganja sabu sabu polres metro jakarta barat
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024