CARITAU CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan enam tersangka pemilik ladang ganja seluas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, namun keenamnya masih buron.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang, tmuncul sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," kata AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Sabtu (9/7/2022).
Menurut AKBP Doni Hermawan, penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung tersebut.
"Beberapa hari sebelumnya, petugas menemukan puluhan batang ganja di sisi lain Gunung Karuhun. Diduga pelaku yang menanam sama dengan penanam ladang yang lebih dulu ditemukan. Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," katanya.
Polres Cianjur seperti dirilis Antara, sebelumnya menemukan ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka. Petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia dua bulan lebih.
Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang pertama kali menemukan ladang ganja di pinggir jurang yang cukup curam. Setelah dilakukan penyisiran, petugas gabungan menemukan titik ladang lain yang totalnya lebih dari 10 hektare.(BIT)
polres cianjur enam tersangka pemilik ladang ganja seluas lebih dari 10 hektare gunung karuhun kecamatan campaka buron
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024