CARITAU JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, menyoroti skandal kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam mega proyek pembangunan infrastruktur tower Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun rupiah.
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Eriko itu menilai, kasus tersebut sangatlah memprihatinkan lantaran menyeret nama sosok Menteri yang menjadi bagian dari pemerintah.
Selain itu, menurutnya kasus ini juga dapat dijadikan pembelajaran terbaik bagi para pihak agar kedepan polarisasi sistem pemerintahan dibawah komando Presiden Joko Widodo dapat berjalan secara baik dan sebagaimana mestinya.
"Artinya ini sebenarnya juga hal yang sangat memprihatinkan, sebagai bagian dari pemerintah menjadi suatu koreksi juga bagi kita semua untuk berjalan lebih baik dan benar," kata Eriko kepada wartawan, Kamis (18/05/2023).
Disisi lain, Eriko menuturkan, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek BTS Kominfo tersebut tidak boleh dikaitkan dengan unsur politis. Hal itu lantaran menurut Eriko, perbuatan yang telah melanggar aturan hukum memang sejatinya harus diproses secara hukum.
"Proses hukum itu kan tidak bisa berjalan begitu saja, katakan hukum tidak bisa tanpa ada sebab akibat, tanpa ada bukti, tidak ada asap tanpa ada api," tutur Eriko.
Baca Juga: Jaringan '98 Dukung Menkominfo Majukan Dunia Digital Indonesia
"Tidak mungkin seseorang dikatakan terlibat ini, kalau tidak berbuat kesalahan, memang paling tidak, kalau tidak salah ada 2 atau 3 alat bukti, tentu ini harus dibuktikan dalam Pengadilan," sambung Eriko.
Kendati demikian, Eriko menyatakan pihaknya juga turut mengapresiasi langkah Kejagung RI yang bersikap berani dan tegas untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Tapi ini juga suatu koreksi ini juga salah satu langkah berani, bahwa proses ini pernah terjadi juga. kalau memang ada hal yang memang seperti itu, harus dilakukan," ujar Eriko.
Eriko kembali menegaskan, bahwa kasus yang saat ini masih diselidiki oleh pihak Kejaksaan RI itu jangan dikaitkan dengan kepentingan politis. Sebab, tambah Eriko, Indonesia adalah negara hukum dan hukum tidak dapat dibeli ataupun diintervensi oleh pihak manapun.
"Jangan berpikir ini ada proses politik, hukum kan tidak bisa diintervensi. Nanti dibuktikan di pengadilan dan putusan oleh hakim," tandas Eriko. (GIB/IRN)
Baca Juga: Menkominfo Bahas Percepatan Filing Satelit CAKRA-1 dengan ITU
menkominfo johnny g plate menkominfo ditahan kejagung kasus korupsi proyek bts 3t
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...