CARITAU MAKASSAR - Sebanyak 1.000 botol minuman beralkohol (Minol) yang dikemas di 132 kardus dan 23 kardus ilegal asal negara China diamankan pihak kepolisian Polrestabes Makassar.
Barang ilegal tersebut berhasil digagalkan Satuan Samapta Polrestabes Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel pada 31 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Admin Judi Slot Online di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Al hasil, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang sopir berinisial O dan C serta mobil Pick Up yang digunakan terduga pelaku.
"Ada dua patut diduga pelaku, inisial O dan C,"'katanya saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Jum'at (2/6/2023) sore.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, proses penyelundupan barang ilegal ini sudah berlangsung kurang lebih lima bulan.
"Sudah berlangsung kurang lebih lima bulan," katanya.
Bahkan dari penyelidikan sementara pihak kepolisian, barang ilegal tersebut juga sudah beredar di wilayah Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, ini telah beredar di kota Makassar dan tentunya masih dalam proses pengembangan," bebernya,
Sementara dua sopir yang tertangkap dikenakan pasal 142 junto pasal 91 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan. Kemudian pasal 106 junto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014.
"Dan, pasal 199 junto pasal 114 UU 36 tahun 2009, UU kesehatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pria di Makassar Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas
Atlet Penyandang Disabilitas di Batanghari Tuntut...
Banjir Luapan Sungai Citanduy
Polisi Bongkar Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu dalam Kem...
Jokowi Minta AHY Segera Selesaikan 2.086 Ha Lahan...
AHY: Selamat untuk Prabowo-Gibran