CARITAU BONE – Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel meringkus SP (39) seorang supir bus warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan warga bahwa di Kecamatan Bengo sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan oleh supir bus.
Baca Juga: Edarkan 1 Kg Sabu Jaringan Internasional, Seorang Ayah dan Putrinya di Pinrang Ditangkap Polisi
Kemudian petugas melakukan undercover buy dan menelpon SP untuk melakukan transaksi sabu di Jalan Poros Bone, Kecamatan Bengo.
"Saat sepakat, anggota kemudian bergerak cepat dan mengamankan SP di Kecamatan Bengo pada Senin (7/2/2022) lalu," ungkap Komang kepada Caritau.com, Rabu (9/2/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Komang, yakni satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 250 gram dan sebuah HP Android merek Samsung.
Sabu tersebut, lanjut Komang, disembunyikan di dalam sarung yang di dalamnya berisikan sebuah plastik warna putih biru.
"SP ini mengaku diperintahkan untuk mengantar barang tersebut dengan upah Rp5.000.000," jelasnya.
SP kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari SM (DPO) dan JJ (DPO) yang berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulteng untuk diantarkan dan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malinau Kalimantan Utara menuju Kabupaten Bone.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Adapun pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Penangkapan Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai Karena Sabu Ternyata Bermula dari Sini!
Kang Mus Preman Pensiun Depresi Dirawat di RSKO
Watim Golkar DKI Rekomendasikan Zaki jadi Bacagub...
Kesiapan Pengamanan Laut saat World Water Forum
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...