CARITAU BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengejar pelaku kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kilogram asal Malaysia yang rencananya diedarkan ke Palembang Sumatera Selatan.
"Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Kombes Harry Goldenhardt, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, di Batam, Senin (25/10/2022).
Sebelumnya pada 14 Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangkap satu tersangka penyelundupan narkoba berinisial F, sementara satu lainnya berinisial N berhasil melarikan diri saat dikejar.
"Dari tersangka berinisial F, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram," kata Kombes Harry.
Sabu-sabu itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh tersangka F.
Dari hasil pengembangan, lanjut Harry, diketahui sabu-sabu dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap N.
"Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatera Selatan dengan imbalan Rp10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut," ujar Harry.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Ahmad David menjelaskan, sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.
"Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah sebesar Rp250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Kombes David.
Pada penindakan itu, petugas seperti dirilis Antara juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia dan sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(BON)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024