CARTAU SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku peretasan atau hacking ponsel bermodus mengirim ‘file APK’. Salah satu korbannya sendiri adalah adalah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Dua orang diamankan. Masih OTW (on the way, sedang dalam perjalanan) ke sini, dari] Palembang," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, kepada, Senin (31/7/2023).
Ia menyebut kedua pelaku ini ditangkap di Palembang sekitar sepekan setelah meretas Kapolda Jateng. Tak hanya meretas ponsel Kapolda Jateng, kedua tersangka juga diduga meretas ponsel warga lainnya.
"Ada [korban lainnya], masyarakat umum," ucap Dwi.
Kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengirimkan pesan berformat APK melalui aplikasi WhatsApp. Saat APK itu diklik oleh korban, pelaku bisa meretas ponsel korban.
APK sendiri adalah Android Package Kit. APK adalah model aplikasi Android yang digunakan untuk menyimpan sebuah aplikasi atau program yang nantinya akan dijalankan pada sebuah perangkat Android.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, memastikan pihaknya akan segera merilis secara lengkap kasus ini ke media.
"Akan dirilis sama Krimsus," kata Satake. (IRN)
Baca Juga: Hacker Remaja yang Bocorkan Game GTA VI Dihukum Penjara Rumah Sakit Seumur Hidup
Baca Juga: Tiket Final Piala Dunia U-17 Habis Terjual, Polda Jateng Pastikan Keamanan Stadion Manahan
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Sudah 35%
Budi Daya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...