CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui penangguhan penahanan pengendara mobil Fortuner hitam yang merusak Brio Kuning Giorgio Ramadhan (24)di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
"Sudah disetujui penangguhan penahannya. Jadi sudah pulang, tapi kasus tetap berjalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Nurma mengungkapkan, Giorgio Ramadhan mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (17/2/2023) lalu dan disetujui oleh tim penyidik. Nurma menjelaskan, pihaknya menyetujui penangguhan penahanan Giorgio lantaran pelapor, AW sudah mencabut laporan polisi dan kedua belah pihak sudah berdamai.
"Dia juga sudah mau bayar kerugian, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, (20/2/2023).
Baca Juga: Polda Metro dan TNI Tingkatkan Patroli di Bulan Ramadan, Sahur on The Road dan Petasan Dilarang
"Kalau sudah SP3 berarti selesai itu masalah, tapi kalau sampai saat ini masih wajib lapor," katanya.
Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengendara Fortuner Hitam Ngamuk di Senopati Ditetapkan Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kasus pengemudi Fortuner hitam yang mengamuk dan menabrak Brio Kuning memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus mobil Fortuner B 2276 SJD menabrak mobil Brio milik Ari Widianto di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Jadi tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary di Mapolres Jakarta Selatan, kepada wartawan Senin (13/2/2032).
Giorgio sendiri akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang diatur 335 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Korban Resmi Cabut Laporan
Ari Widianto (38) yang merupakan korban pengemudi Brio kuning sekaligus pelapor dari insiden Fortuner hitam di kawasan Senopati, Jakarta selatan resmi cabut laporan polisi terhadap Giorgio Ramadhan pengemudi Fortuner hitam.
Ari Widianto resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata Ari Widianto saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Ari menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio Ramadhan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak Giorgio Ramadhan juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.
Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil Fortuner hitam Giorgio Ramadhan, (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka. (IRN)
Baca Juga: Polda: Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah di Dharmawangsa, Tak Tercatat di LHKPN
pengemudi arogan fortuner hitam perusakan kendaraan polda metro jaya jaksel jakarta selatan penangguhan penahanan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...