CARITAU MAKASSAR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tak lama lagi bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengaku, saat ini pihaknya sudah menerima hasil audit kerugian negara dari pihak BPK.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Gowa Nyamar Jadi Santriwati Lalu Tipu Karyawan Tambang Puluhan Juta
"Hasil audit sudah ada. Rp5,2 miliar," ungkapnya kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Helmi mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan ekspos terkait siapa saja tersangka.
"Dalam waktu dekat. Kita koordinasi dengan pihak ahli soal kerugian negara. Setelah itu kita rilis," sambungnya.
Kata Helmi, dalam kasus korupsi mark-up Bansos Covid-19 Makassar tahun anggaran 2020 itu bakal ada lebih dari satu tersangka.
"Lebih dari satu. Bisa dua dan seterusnya," katanya.
Ditanyai terkait apakah nantinya ada oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar yang bakal ditetapkan tersangka, ia mengaku tidak menutup kemungkinan.
Meski begitu, Helmi belum enggan membeberkan siapa oknum pejabat yang bakal ditersangkakan tersebut.
"Nantilah. Nanti kita rilis, sabar aja," tandas Helmi.
Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020 itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya pada Desember 2020.
Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton baik saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, juga turut memeriksa kalangan masyarakat penerima hingga panitia penyalur paket bansos pada saat itu.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel menemukan adanya bantuan sembako yang ditinggikan harganya.
Selain itu, penyidik juga turut menemukan adanya makanan dari pabrik yang oleh saksi ahli Kemensos diduga ilegal yang kemudian dijadikan bantuan sembako kepada masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19 pada waktu itu.
Tak sampai di situ, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik juga ditemukan adanya dugaan monopoli penyuplai bantuan sembako kepada warga Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 saat itu. (KEK)
Baca Juga: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Mesin Pemenangan 02 Semakin Besar, 1.200 Relawan D...
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kine...
Komitmen Prabowo dalam Memulihkan UMKM dan Ketahan...
Cawagub 02 Fatmawati Rusdi Dinobatkan Sebagai Pere...
Panglima Dozer Instruksikan Relawan Gaspol Menangk...