CARITAU MAKASSAR - Seorang Bhayangkari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap tiga orang anggota polisi.
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik tiga anggota polisi bernama Ipda Sangkala, Briptu Kamarrudin, dan Brigpol Andi Mapparumpa.
Baca Juga: Kapolda Sebut Semua TPS di Sulsel Masuk Zona Rawan
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap tiga orang anggota polisi tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, ia ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian.
Tak hanya itu, Ernawati memanfaatkan akun media sosialnya untuk meraup keuntungan selain menyebarkan ujaran kebencian.
Helmi menyampaikan ada dugaan Ernawati sengaja menyebarkan isu tersebut di akun sosial medianya untuk mendapatkan keuntungan.
Banyaknya penonton yang mengunjungi akun Tiktok Ernawati disebut bisa bernilai ekonomi.
"Ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia. Di situ juga dijadikan media Ernawati jualan. Sebelum dia jualan dia sampaikan dulu bahwa dia terzolimi. Tapi itu tidak untuk mengkriminalisasi," kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Ernawati sudah mendapatkan penghasilan setiap dia live di akun TikTok-nya.
"Jadi ada dugaan dijadikan profit oriented (keuntungan) di setiap live TikTok," jelasnya.
Terkait dengan status Ernawati yang merupakan istri dari seorang anggora Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar, Helmi menegaskan tak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dia lakukan.
"Perbuatan pidana itu tidak ada hubungannya dengan Bhayangkarian. Kalau dia berbuat jangan dikaitkan dengan bhayangkari. Ini perbuatan Ernawati melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada urusannya dengan bhayangkari," tandasnya.
Ernawati disangkakan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (KEK)
Baca Juga: Hoaks dan Ujaran Kebencian Diprediksi Jadi Komoditas Bisnis di Pemilu 2024
polda sulsel ujaran kebencian ite #percumalaporpolisi tiktok istri polisi ditetapkan tersangka
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...