CARITAU MAKASSAR - Salah seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu yang telah divonis bersalah dikabarkan tak ditahan Lapas Kelas I Makassar.
Sementara 12 terdakwa yang telah divonis bersalah kini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Makassar.
12 terdakwa tersebut yakni Naisiah (mantan kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (pokja), Hamsaruddin (pokja), Mediswaty (pokja) dan Firman (pphp) diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian Ilham (swasta) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp5 M subsider 3 tahun.
Selanjutnya, Khadafi (swasta) pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 jt subsider 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp8 M subsider 3 tahun.
Untuk Dantje (pengawas) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta. Anjas (pengawas) dan l Ruspiyanto (pengawas) dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 jt subsider 3 bulan.
Diketahui, Erwin Hatta yang berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.
Di mana, Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000 jura dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
"Belum pernah ditahan di Lapas Makassar itu dinda," ungkap Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I, Arman beberapa waktu lalu.
Sementara 12 terpidana lainnya, lanjut dia, kini menjalani masa penghukuman di sel Lapas Kelas 1 Makassar.
"Kalau yang 12 orang lainnya itu adaji di dalam kecuali Erwin Hatta tidak pernah masuk di dalam," tandasnya. (KEK)
korupsi rs batua satu terdakwa tak ditahan erwin hatta sulolipu korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...