CARITAU JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lesti datang Polda Metro Jaya bersama pengacaranya untuk membuat laporan terhadap suaminya pada Rabu (28/9/2022) bersama pengacaranya.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, pedangdut asal Cianjur ini menjelaskan kronologi KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
Tindakan kekerasan itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilakukan Rizky Billar karena tersulut emosi usai Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya di Cianjur, Jawa Barat.
"Terlapor (Rizky) emosi dan berusaha mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
"Sehingga tangan kanan (korban) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," tambah Zulpan.
Zulpan melanjutkan, pertengkaran ini bermula saat Lesti menduga jika Rizky sudah berselingkuh dengan seorang model.
"Berawal dari korban dan terlapor (Rizky) yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucapnya.
Jika terbukti benar melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sangkalan UUD KDRT No 23 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Norma Dewi. (RIO)
Baca Juga: Netizen Marah Besar dan Serukan Boikot Lesti Kejora, Ini Respons KPI
Baca Juga: Beredar Poster Konser Rizky Billar dan Lesti Kejora, Indosiar Angkat Suara: Hoaks
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...
Kakorlantas Polri: Tak Ada Jejak Rem di TKP Kecela...