CARITAU JAKARTA - Polisi akhirnya menahan Rizky Billar terkait kasus kekerasan dalam tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan penahanan ini setelah diambil usai Rizky menjalani pemeriksaan panjang sejak Rabu (12/10/2022) hingga Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar akan ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penetapan ini, merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Akhirnya! Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Pihak kepolisian menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka pada Rabu (12/10/2022) malam.
"Malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dalam laporannya tersebut, Lesti mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.
Billar sempat mangkir dari pemanggilan polisi pertama pada hari kamis (6/10/2022) lalu. Atas perbuatannya ini, Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara. (RIO)
Baca Juga: Sambil Menangis, Venna Melinda Ungkap Detil Peristiwa KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan
rizky billar ditahan lesti kejora kdrt rizky billar tersangka
Ribuan Orang Terdampak Banjir Bandang di Konawe Ut...
Pemkot Depok Tangani Kecelakaan Bus di Ciater, Men...
Wisata Sejarah Gedung Pakuan di Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater, Sembilan Oran...
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...