CARITAU JAKARTA - Polisi akhirnya menahan Rizky Billar terkait kasus kekerasan dalam tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan penahanan ini setelah diambil usai Rizky menjalani pemeriksaan panjang sejak Rabu (12/10/2022) hingga Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar akan ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penetapan ini, merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Akhirnya! Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: RCTI Gelar Meet and Greet 2024, Leslar dan Belasan Artis Bius Pengunjung Mall Summarecon Bekasi
Pihak kepolisian menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka pada Rabu (12/10/2022) malam.
"Malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dalam laporannya tersebut, Lesti mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.
Billar sempat mangkir dari pemanggilan polisi pertama pada hari kamis (6/10/2022) lalu. Atas perbuatannya ini, Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara. (RIO)
Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan KDRT
rizky billar ditahan lesti kejora kdrt rizky billar tersangka
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...