CARITAU JAKARTA - Proses hukum terkait dengan dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia terus berlanjut. Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang dalam kasus pelecehan seksual pada kontes kecantikan tersebut.
"Sampai saat ini penyidik sejak proses penyidikan Itu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Trunoyudo menjelaskan, 10 orang yang diperiksa tersebut termasuk di antaranya, adalah lima korban, tim province director dua orang, dan fotografer satu orang.
Kemudian satu orang dari pihak pelapor atau kuasa hukum dalam laporan polisinya dan satu orang pimpinan perusahaan (CEO).
"Kami tidak dapatkan data secara rinci untuk yang telah diperiksa. Yang pertama itu ada Saudari M pelapor, RA, SG, RM, LN, PJ, DPR, E, S dan E," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rektor Nonaktif UP Sebut Ada Politisisasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Kliennya
Trunoyudo juga menyebutkan proses kasus ini masih terus berkesinambungan dan masih akan diperiksa sejumlah saksi.
"Jadi proses ini sekali lagi saya sampaikan proses penyidikan masih terus berkesinambungan. Tahap proses penyidikan kan tentunya telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.
Untuk berikutnya juga akan ada saksi-saksi yang diperiksa. "Kita sama-sama masih menunggu dari proses pengembangan ini," katanya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, kuasa hukum korban pelecehan seksual kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertegas keterangan ke pihak penyidik. (IRN)
miss universe indonesia pelecehan seksual foto tanpa busana miss indonesia kontes kecantikan laporan polisi poppy capella
STY Cukup Percaya Diri Antarkan Timnas Indonesia k...
Drama Teatrikal Pertempuran Surabaya
Prabowo Sambangi PBNU, Akui Betapa Jokowi Siapkan...
Marc Marquez Optimis Naik Podium Sirkuit Jerez
Manasik haji di Banyuwangi