CARITAU MAKASSAR - Polisi akan mengambil langkah diversi di kasus bocah 11 tahun yang tertembak proyektil peluru senapan angin beberapa waktu lalu.
Diketahui, Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Empat Rumah di Makassar
Di mana dalam kasus ini polisi mengamankan IC (15) yang merupakan pelaku penembakan tersebut. Di mana IC merupakan teman bermain korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, alasan pihaknya melakukan diskresi karena pelaku masih di bawah umur. Serta tidak ada unsur kesengajaan.
"Tentunya kita mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Kita akan lakukan diskresi, apalagi ini tidak dilakukan dengan sengaja, ini kita pertimbangkan untuk masa depan anak," ucapnya.
Ngajib menceritakan, senapan angin itu merupakan milik kakak IC yang ditemukan saat mencari barang bekas di tumpukan sampah.
Kakak IC yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas sampah itu kemudian membawa pulang senapan angin tersebut.
Namun, barang tersebut digunakan IC untuk bermain dan tidak mengetahui bahwa senapan angin masih terisi peluru.
"Setelah kita lakukan olah TKP dan lakukan pemeriksaan, untuk senapan anginnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ini adalah milik kakaknya (IC)," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: UNM Bantah Soal Temuan Bunker Narkoba, Polisi: Itu Konotasi
peluru nyasar proyektil peluru nyasar makassar bocah 11 tahun polisi lakukan diskresi
Gunung Ile Lewotolok Keluarkan 348 Kali Gempa Hemb...
Pelatih Irak: Timnas Indonesia U-23 Sangat Bagus...
Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek
Balai POM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam
Menteri Pengangkutan Kunjungi PLBN Jagoi Babang, 5...