CARITAU MAKASSAR - Seorang pria bernama Amin Sirajuddin (26) diamankan polisi lantaran mencuri Handphone milik pasangan sesama jenisnya.
Kejadian tersebut dilakukan Amin pada 26 Maret 2023 lalu. Di mana, saat itu korban IJ (29) menginap bersama dengan pelaku di sebuah penginapan kelas melati di Kota Makassar.
Baca Juga: Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae Makassar
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku mengambil handphone korban saat korban di dalam kamar mandi. Setelah berhasil, pelaku pun kabur.
"Pengakuan pelaku itu, awalnya dia berhubungan badan sesama jenis dengan korban, setelah itu korban masuk ke dalam kamar mandi meninggalkan handphone miliknya ada di atas meja," kata Yusuf, Jumat (19/5/2023).
Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, pelaku pun lantas kabur di lokasi persembunyiannya. Kata Yusuf, pelaku berhasil dibekuk setelah handphone yang dicurinya ingin dijual melalui online.
"Jadi pelaku memposting handphone milik korban di media sosial untuk dijual. Akhirnya kita amankan," jelasnya.
Untuk saat ini, pelaku pun sudah ditahan di Mapolsek Rappocini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (KEK)
Baca Juga: Napi Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Dikembalikan ke Rutan Jeneponto
Megawati ziarah di Kompleks Imam Al Bukhari
Peluncuran Bus Rapid Transit di Kota Palu
Progres Pembangunan Terowongan di Samarinda
Progres Pembangunan Underpass Stasiun Batutulis Bo...
Hari Kelima Kebakaran TPSA Bagendung