CARITAU SERANG - Anggota Ditreskrim Polda Banten memeriksa tersangka pengelola situs judi online berinisial RM (kedua kanan) saat ekspos di Serang, Banten, Kamis (25/8/2022). Jajaran Polda Banten berhasil menangkap 89 orang tersangka pelaku perjudian, dua orang bandar dan seorang pengelola situs judi online. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Libatkan 1.000 Personel Pengamanan Konvoi Suporter...
Masjid Tertua di Kota Medan
Padat Merayap Konvoi Suporter PSM Makassar
Penantian 23 Tahun Ayam Jantan dari Timur
Kapolri Perpanjang Tugas Brigjen Endar Priantoro S...