CARITAU JAKARTA - Nasib naas menimpa pemuda berinisial AZ (21), lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat stasiun duri. Ia dianiaya dua orang anggota satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) pada hari Jumat dini hari, tanggal 4 November 2022 lalu.
Dianggap bersalah, korban AZ ditangkap kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun Asal Makassar Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya Majikannya di Pinrang
Tak sampai disitu, saat diinterogasi, korban pun dipukul dengan menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.
Hingga pada Jumat pagi sekira Pukul 07.00 WIB, korban baru dilepas oleh anggota Satpam lain kemudian disuruh pulang.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, yang diketahui merupakan pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.
Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB itu.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kompol Putra, Rabu (9/11/2022).
Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku, Kompol Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.
Untuk diketahui, Ponpes Assalafiyah yang dipimpin oleh K.H. Dedi Syahroni merupakan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tambora, dan telah berdiri sejak tahun 1996 dengan jumlah santri saat ini ada sebanyak sekitar 90 orang santri.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," ungkap Kompol Putra. (DID)
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar
penganiayaan anak pemilik pompes satpam kai polisi polsek tambora
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...