CARITAU MAKASSAR - AN (17) dan MF (14), dua pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diancam pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2022) sore.
Baca Juga: Rudapaksa Sepupu Sendiri Hingga Hamil, Oknum Honorer Dinsos Makassar Ditangkap Polisi
Kombes Budhi mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi penculikan dan pembunuhan dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup," jelas Budhi.
Budhi juga mengatakan, bahwa kedua pelaku bukan merupakan jaringan penjual organ tubuh. Akan tetapi, keduanya tergiur situs negatif di internet yang memperjualbelikan organ tubuh manusia.
"Kasus ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," tandasnya.
Sebelumnya, AN (17) dan FS (14) diringkus polisi lantaran menculik dan membunuh seorang anak di bawah umur berinisial MFS (11).
Mayat MFS ditemukan di Kolom Jembatan, Jalan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (10/1/2022) dini hari.
MFS ditemukan dalam kondisi kaki diikat tali rapia, kemudian dibungkus kantong plastik berwarna hitam dan biru.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku nekat mencuri anak di bawah lantara tergiur untuk menjual organ tubuh korban.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis mengatakan kedua remaja tersebut masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Makassar.
Kedua pelaku nekat melakukan aksi penculikan dan pembunuhan lantaran tergiur harga penjualan organ tubuh manusia.
Terlebih lagi harga yang tertera di website untuk organ tubuh cukup menggiurkan. Harganya mencapai jutaan dollar.
"Pelaku AN nekat melakukan penculikan dan pembunuhan lantaran terobsesi di Google Searching dengan website bernama Yandex yang di mana website tersebut bertransaksi jual beli organ sel tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar," kata Abdul Azis dalam keterangannya, Selasa (10/1/2022).
Karena merasa tergiur, keduanya pun nekat melakukan aksi penculikan dan pembunuhan. Di mana saat itu ia bersama MF datang ke salah satu mini market di Jalan Batua Raya, Kota Makassar untuk melakukan penculikan terhadap MFS.
Saat itu, keduanya mengajak MFS untuk membantu membersihkan rumah pelaku
dengan memberikan bayaran sebanyak Rp50 ribu.
Setiba di rumah AN, korban diminta menunggu sembari menonton di laptop milik pelaku. Saat korban nonton, di situlah pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku mencekik korban dari belakang dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak lima kali hingga meninggal dunia," jelasnya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia. Pelaku tak tahu lagi mau berbuat apa. Al hasil pelaku membungkus korban ke dalam kantong plastik dan membuang jasad korban di Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros.
"Jasad korban ditemukan dalam keadaan terikat dan terbungkus kantong plastik," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas Dipaksa Mengaku, Polisi Bilang Begini
polsek panakkukang anak diculik lalu dibunuh penemuan mayat penculikan polrestabes makassar anak diculik motif ekonomi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...