CARITAU MAKASSAR - Polisi kembali menggagalkan peredara narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Wajo yakni AD (39) dan HL (46).
Kabid Humad Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, keduanya diringkus di jalan poros Sengkang, di Kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitilo, pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Ayah di Jagakarsa Kunci 4 Anak di Kamar Mandi hingga Tewas, Lalu Coba Bunuh Diri
"Iya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Jalan Poros Sengkang-Parepare," katanya, Jumat (13/5/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti beripa 22 bungkus sabu yang dikemas dalam sachet berukuran sedang dengan berat 980 gram.
"Selain itu, satu bungkusan besar sabu seberat 1.000 gram yang dikemas ke dalam kemasan teh cina. Total sabu-sabu yang disita kurang lebih 1,98 Kg. Turut disita satu handphone Oppo, satu HP Samsung lipat dan satu Ipad Samsung,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Ditangkap, Pelaku Begal Payudara di Ciledug Sasar ABG
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...